Empat Tersangka Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Ditetapkan, Kejari Blitar Tegaskan Tidak Ada Kompromi

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Proyek senilai hampir Rp5 miliar ini, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu sore (23/4/2025), yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H. Dalam pernyataan resminya, Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek yang bermasalah ini.

banner 336x280

baca juga : Hari Anti Korupsi: Banyaknya Kasus Korupsi Di Blitar Yang Tak Kunjung Rampung

“Penyidik kami telah bekerja keras selama beberapa bulan untuk menyelidiki kasus ini. Kami telah memeriksa 35 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak swasta, hingga tim percepatan pembangunan. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, kami akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Andrianto kepada awak media.

Alur Kasus dan Penetapan Tersangka
Proyek pembangunan DAM Kali Bentak direncanakan untuk mengendalikan aliran air dan mengurangi risiko banjir di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo. Pekerjaan ini dimulai pada tahun 2023 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp4.921.123.300,00. Pelaksana proyek adalah CV. Cipta Graha Pratama, yang dipimpin oleh MB sebagai Direktur Utama, dan MID sebagai admin serta pengelola keuangan proyek. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan teknis oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dugaan sementara mencakup mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta rekayasa administrasi yang terstruktur. Pekerjaan yang seharusnya dapat mengendalikan air di daerah tersebut justru tidak memenuhi standar teknis, yang mengarah pada kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Blitar akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

baca juga : Mantan Kajari dan Aktivis Anti Korupsi Geruduk Polres Kabupaten Blitar

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah:

  1. MB – Direktur Utama CV. Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa pelaksana proyek.
  2. MID – Admin perusahaan dan pengelola dana proyek.
  3. HS – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Blitar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.
  4. HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kabupaten Blitar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan proyek.

Proses Penahanan dan Penggeledahan
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya—MB, MID, dan HS—telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan bahwa penyidik tidak menemui hambatan dalam pengumpulan bukti lebih lanjut.

“Tindakan penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat, baik objektif maupun subjektif. Kami tidak ingin ada upaya untuk menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya proses penyidikan,” ujar Andrianto.

Sementara itu, tersangka HB alias BS belum memenuhi panggilan penyidik meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Akibat ketidakhadirannya, penyidik melakukan upaya paksa dengan menggeledah kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait proyek DAM Kali Bentak, serta beberapa unit sepeda motor yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Meskipun hasil audit investigatif terhadap kerugian negara masih dalam proses, penyidik memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini bisa mencapai miliaran rupiah. Hal ini didasari pada indikasi mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai volume, dan manipulasi administrasi yang terstruktur. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sekaligus merugikan keuangan negara.

baca juga : FMR dan KRPK Serukan Tuntutan Tegas Penuntasan Kasus Korupsi di Blitar.

Pesan Tegas dari Kejaksaan Negeri Blitar
Di akhir konferensi pers, Dr. Andrianto Budi Santoso menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami ingin memberi pesan tegas kepada publik bahwa Kejaksaan tidak akan main-main dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik-praktik korupsi,” katanya.

Kejaksaan Negeri Blitar juga tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru, jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek tersebut.

Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat bahwa transparansi serta pengawasan terhadap proyek infrastruktur publik harus terus ditingkatkan. Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bisa menjadi contoh nyata dalam memerangi korupsi di tingkat daerah, dan membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan yang lebih adil dan transparan.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui