Blitar – Status yang mengandung ujaran kebencian atas pemilik aku ayahe Himawari tersebut di tangkap Polres Blitar Kota, bentuk kekesalan pelaku yang tidak terima, mendengar cerita temannya didenda Rp 250 ribu, karena ketahuan tidak memakai masker. Unggahan itu di-posting pada 22 Oktober lalu.
“Istilah tahun 2020, Polisi untung bedagang buntung. polisi ra due duet garek metu golek sing ra gawe masker trus ditilang entok duek. pedagang lek ra enek tontona ra due duit. dodolan nang embong ra gawe masker ditilang polisi. A**u polisi entuk bati akeh,” berikut posting-an akun Ayahe Himawari.
Narasi itu di-share di akun Facebook Informasi Hiburan Blitar dan disukai 177 netizen. Banyak di antara netizen yang menulis di kolom komentar. Mereka memperingatkan pemilik akun Ayahe Himawari akan jeratan UU ITE.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku dapat di identifikasi oleh Tim Patroli Siber Polres Blitar Kota menemukan posting-an itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut.
“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Ardiansyah (38), tinggal di Dusun Wadang RT 03 RW 09, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar,” jelas Kasubag Humas Polresta Blitar, Iptu Ahmad Rochan Senin (26/10/2020).
Pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Team Cyber Crime Satreskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Bhabinkamtibmas berikut perangkat Desa Gandekan, mengamankan pelaku untuk dilakukan klarifikasi terkait posting-an tersebut.
Mengetahui posting-annya tersebut banyak dikomentari dan ramai di grup medsos, ada juga komentar sebuah akun yang mengingatkan AD berhati-hati dalam berbicara karena bisa melanggar UU ITE. Komenter peringatan itu kemudian mendapat 11 tanggapan, terang Rochan, pelaku merasa takut dan khawatir. Kemudian keluar dari grup tersebut.
Menurut Rochan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan tidak terlalu memahami dan terkesan asal mem-posting. Selanjutnya diberikan pemahaman terhadap pelaku, di depan keluarga pelaku dan perangkat desa setempat, bahwa apa yang dilakukannya tersebut tidak benar.
“Karena pelaku juga telah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, serta memohon maaf yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Akhw pelaku dilakukan pembinaan dan diserahkan kembali ke pihak keluarganya,” pungkasnya.(Panji/AN)