BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kota Blitar melaksanakan giat operasi Yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat Jl. Ir. Soekarno depan Gardu PLN Induk. Jumat 13 November 2020 Pagi.
Giat operasi tersebut menyasar para Pengemudi serta Penumpang yang tidak memakai masker serta Pengunjung Masyarakat yang tidak menerapan Protokol Kesehatan terutamanya yang tidak menggunakan Masker.
Kasat Sabhara Kota Blitar, AKP Yudarso mengatakan operasi razia ini, di lakukan terhadap pengendara yang tidak bermasker yang lewat di Jl. Ir. Soekarno depan Gardu PLN Induk Kota Blitar kemudian dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan Memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.
” Dalam operasi ini, terjaring 22 pelanggar Protokol kesehatan dengan berbagi sanksi Penindakan seperti teguran tertulis 14 pelanggar dan teguran lisan 8 pelanggar,” Tuturnya.(Panji)