Sosialisasi Media Sosial Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Pilkada Kota atau Kabupaten Blitar Tahun 2020

banner 468x60

BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Dinas keminfo Kota Blitar melakukan sosialisasi tentang media sosial sebagai sarana pendukung pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota atau kabupaten Blitar tahun 2020 yang aman dan damai tanpa adanya isu hoax sesuai dengan UU ITE (Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik) yang berlaku bertempat di rumah makan ayam bakar bu Mamik, Jl. Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Senin 30 November 2020.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Waka Polres Blitar Kota, kompol Nur Halim, Dinas Keminfo Kota Blitar diwakili oleh kasi persandian dan keamanan informasi, Andi Abimayu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purbo, Kasat Intelkam Polres Blitar Kota, AKP Sonhaji, Nitizen dan youtuber Blitar raya sejumlah 30 orang.

banner 336x280

Dengan narasumber dari Dinas Keminfo Kota Blitar diwakili oleh kasi persandian dan keamanan informasi, Andi Abimayu dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo.

Dinas Keminfo, Andi Abimayu mengatakan upaya tangkal isu hoax di kalangan pemilik akun media sosial pada pelaksanaan pemilukada tahun 2020. bahwa media sosial saat ini berperan penting dalam menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman dan kondusif.

“Bahaya berita hoax yang dapat menjadi pemicu gangguan situasi kamtibmas karena berita hoax di media sosial sangat mudah menyebar dan dibaca oleh nitizen. pentingnya peranan dari admin grup medsos yang berfungsi sebagai filter berita atau informasi yang dibagikan oleh anggota grup medsos tersebut. masyarakat Indonesia mudah menjadi korban hoax karena kebanyakan hanya membaca judul dan langsung share, tidak mempertimbangkan legitimasi sumber berita, cenderung mudah kena bias berita,”tuturnya.

Lanjutnya, hoax dalam pilkada digunakan untuk, menjelekkan paslon lawan , menggiring opini publik kepada salah satu paslon, dimanfaatkan untuk menjadi ladang bisnis musiman, menyebarkan berita hoax terkait pemilukada dan lain-lain.

“Bagaimana cara menangkal berita hoax?, baca berita dari sumber terpercaya, baca dulu isi beritanya baru di share, liat halaman situsnya atau website nya, cek fakta dari sumber lainya. pemerintah kota Blitar berpartisipasi dalam menangkal berita hoax dengan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengecek kebenaran berita.

“Upaya yang bisa dilakukan untuk menangkal berita hoax antara lain saring sebelum sharing, Hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian berita, foto dan video, cek keaslian berita dengan membandingkan dengan sumber lain, dan ikut serta grup diskusi anti hoax,”jelasnya.

Sat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menjelaskan tentang UU ITE yang mengatur tentang penggunaan media sosial sangsi pidana bagi penyebar berita hoax diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 pasal 28 dan no 19 tahun 2016 pasal 45 A ayat 1.

“Pentingnya peranan nitizen dan media dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khusus nya dalam pelaksanaan pemilukada tahun 2020. media dan nitizen dapat berperan dalam hal kamtibmas dengan ikut serta menangkal berita hoax dan memberikan pemberitaan yang benar kepada masyarakat pengguna medsos.

“Timses dan paslon sudah memberitahukan terkait akun media sosial yang dimiliki, namun hal tersebut lebih bersifat normatif saja sedangkan yang berperan sebenarnya adalah akun medsos yang dimiliki oleh pendukung atau simpatisan paslon,”katanya.

Ardi menjelaskan, Akun medsos (media sosial) para pendukung paslon ini lebih banyak digunakan untuk yang memberitakan berita negatif atau negatif campaign paslon lawan yang bisa memicu gesekan antar pendukung. bentuk-bentuk pemberitaan di medsos dalam pemilukada berupa: negatif campaign, ujaran kebencian, dan isu sara yang digunakan untuk menjatuhkan lawan Politik.

“Polres Blitar kota sudah melakukan pemantauan terhadap media sosial khusus nya akun medsos milik paslon (pasangan calon), timses, dan simpatisan pendukung paslon, guna mengantisipasi berita hoax saat pemilukada. Bahaya berita hoax dapat memicu terjadinya konflik, memecah belah persatuan dan kesatuan, serta provokasi antara pendukung paslon.

“Upaya atau langkah langkah untuk menangkal berita hoax, teliti terlebih dahulu sumber informasi serta analisis informasi yang diterima jangan asal menyebarkan berita dan melakukan verifikasi data dari sumber lain yang relevan sebagai perbandingan,”tambahnya.(PA).

banner 336x280
Bagikan Melalui