BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19, bertempat di Jl. Tanjung, Kota Blitar, Selasa 1 Desember 2020.
Terkait seruan, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta memerintah seluruh Kapolres Jajaran Polda Jatim diminta untuk mengutamakan tindakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu dilakukan karena ada korelasi antara operasi tindakan disiplin dengan tingkat kepatuhan dari masyarakat. Makin tinggi operasi disiplin, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan.
Polres Blitar Kota, Kasat sabhara AKP Yudarso mengatakan untuk menekan penyebaran Covid-19 terkait seruan Kapolda Jatim, operasi yustisi protokol Kesehatan akan terus di lakukan, baik sebelum Pilkada maupun sesudah pilkada, agar masyarakat makin sadar untuk mentaati protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini, menyasar pengunjung di Jl. Tanjung (depan musasi) yang tidak menerapan Protokol Kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker.
“Dari kegiatan tersebut di temukan 22 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi berupa teguran tertulis 15 pelanggar dan teguran lisan 7 pelanggar,”tegasnya.
Lanjutnya kami juga melakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.”tambahnya.(PA).