Lintas7news.com, Blitar – Satgas Aman Nusa II Polres Blitar Kota bersama TNI dari jajaran Kodim 0808/Bataliyon 511 dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan.
Operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan di lakukan di beberapa tempat di antaranya STIKES Patria Husada Jl. S. Supriyadi, Jl. Brigjen Katamso dan Jl. Pemuda Soemopono Gg. 5, Minggu (28/02/2021).
Operasi tersebut melibatkan 16 personil Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 4 anggota Batalyon 511 dan 6 anggota Satpol PP.
“kegiatan yustisi dan penyemprotan Aman Nusa II dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota,” Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan.
Lanjutnya dari operasi tersebut terjaring 21 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta penyemprotan dilakukan di 8 rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga kota Blitar untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan setelah beraktifitas, menggunakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak serta tidak melaksanakan acara apapun yang menimbulkan kerumunan.”tambah Yudhi.
(PA)