Pengurangan Armada Garuda, Kini Tinggal 53 Pesawat

Lintas7News.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengurangi jumlah operasional armada pesawatnya dari semula 70 pesawat menjadi 53 pesawat. Jumlah tersebut sebelumnya sudah dipangkas dari total pesawat mencapai 142 armada.

Perusahaan merincikan dari total 142 pesawat, 136 pesawat di antaranya merupakan sewaan dan hanya 6 armada saja yang dimiliki BUMN tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen Garuda Indonesia menyebut bahwa pengurangan armada dilakukan untuk menyesuaikan permintaan pasar yang turun drastis akibat pandemi covid-19.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Di samping itu, perusahaan menyatakan dengan jumlah pesawat tersebut akan dioptimalkan penerbangan ke rute padat penumpang. Pengurangan armada juga menjadi salah satu langkah penghematan perusahaan akibat lilitan utang sebesar Rp70 triliun.

“Adapun jumlah armada yang dioperasikan selama masa pandemi berkurang, sehingga yang saat ini dioperasikan untuk mendukung operasional perusahaan ada pada kisaran 53 pesawat,” jelas manajemen perusahaan seperti dikutip pada Jumat (11/6).

Lebih lanjut, Manajemen juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan negosiasi dengan penyewa (lessor) untuk pesawat terstatus dikandangkan (grounded).

Adapun pendekatan yang ditempuh adalah dengan mengembalikan pesawat lebih awal bila opsi kembali terbang tidak bisa dilakukan.

Sedang cekak, perusahaan menyebut pendanaan kas perseroan untuk mendanai keberlangsungan operasional dalam jangka pendek bersumber dari pendapatan operasional perseroan.

“Di samping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan,” jelas manajemen.

Terhitung dari April hingga November 2020, perseroan telah menunda pembayaran gaji direksi dan komisaris hingga staf. Tunggakan gaji tercatat sebesar US$23 juta atau sebesar Rp328,3 miliar (kurs Rp14.316).

Manajemen merinci untuk direksi dan komisaris, penundaan pembayaran gaji dilakukan sebesar 50 persen setiap bulannya.

Kemudian, untuk vice president, captain, first office, dan flight service manager sebesar 30 persen.

Untuk level senior manager, penundaan pembayaran gaji diberlakukan sebesar 25 persen. Sementara untuk flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen.

Terakhir, untuk penundaan gaji duty manager dan supervisor sebesar 15 persen. Sedangkan staff (analyst, officer atau setara) dan siswa, penundaan pembayaran gaji yang dilakukan sebesar 10 persen.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.