Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa?

Artikel, Nasional699 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung dengan sengaja saat berpuasa kerap kali menjadi pertanyaan. Lantas di masa pandemi ini, apakah melakukan swab membatalkan puasa?

Melakukan tes Covid-19 seperti tes swab PCR dan Antigen selama bulan Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari. Hal ini merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021.

banner 336x280

“Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa. Namun afdalnya [vaksinasi dan swab] kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tak mengganggu puasanya,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, Kamis (24/3).

Tes usap atau swab adalah pemeriksaan melalui laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus penyebab Covid-19. Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengambil sampel dari rongga hidung (nasofaring) dan rongga mulut (orofaring).

Untuk mengambil sampel dari lendir atau dahak, alat swab dimasukkan ke dalam hidung dan mulut. Prosedur inilah yang menjadi pertanyaan, apakah swab membatalkan puasa atau tidak.

Apakah swab membatalkan puasa Ramadan?

Diketahui, MUI telah mengeluarkan dua fatwa untuk merespons kegiatan swab dan vaksinasi saat bulan Ramadan. Dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” bunyi fatwa tersebut.

Kemudian, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Puasa.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Intramuskular merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” bunyi fatwa tersebut.

Hal yang sama juga berlaku pada pengambilan sampel darah rapid test dan penggunaan genose dengan sampel embusan napas. Tes deteksi Covid-19 ini juga tidak membatalkan puasa.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *