Masih Dikritik LSM, Malaysia Berencana Hapus Hukuman Mati

Internasional405 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Pemerintah Malaysia berencana menghapus hukuman mati yang kerap digunakan dalam sejumlah pelanggaran mulai dari kasus narkoba, terorisme hingga pembunuhan. Namun, rencana ini menuai sejumlah kritik.
Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi, mengatakan hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain berdasarkan keputusan pengadilan.

“Tindakan ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi dan dijamin,” ujar Wan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Usai mempertimbangkan usulan para ahli, pemerintah Malaysia akan mempertimbangkan usulan hukuman 11 pelanggaran yang mengarah pada hukuman mati.

Pemerintah, lanjut Wan, juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.

Rencana itu juga masih memerlukan tahap. Malaysia harus meloloskan undang-undang di parlemen untuk mewujudkan janji tersebut.

Meski dianggap ‘angin segar, langkah itu menuai kritik dari Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia (ADPAN). Mereka memang menyambut baik, namun menurutnya aturan itu tak memberikan keadilan.

“Karena menggantungkan kebijaksanaan hakim untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan situasi masing-masing pelaku individu,” ujar mereka.

Mereka juga menyerukan reformasi dalam sistem peradilan pidana, termasuk mendefinisikan ulang kasus narkoba. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara bandar narkoba dan pengedar yang sebenarnya.

Menurut laporan media lokal, tercatat lebih dari 1.300 orang terancam hukuman mati. Sebagian besar dari mereka dieksekusi karena pelanggaran narkoba.

Organisasi yang fokus dengan hak hidup, Malaysia Bar, juga melontarkan kritikan.

“[Kami] meminta Pemerintah bekerja sama dengan Dewan Pengampunan untuk memastikan bahwa lebih dari 1.359 terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman mati juga terhindar dari hukuman mati,” kata mereka dalam pernyataan resmi.

Mereka menyarankan semua hukuman mati harus diubah menjadi hukuman penjara, yang sebanding dengan berat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu pihak berwenang juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan keadaan khusus setiap kasus.

“Hanya dengan begitu hukuman yang dijatuhkan adil dan efektif,” ujar ketua Malaysia Bar pada, Jumat (10/6).

Mereka meyakini bahwa hidup itu suci dan setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 5(1) Konstitusi Federal.

Hak untuk hidup, lanjutnya, adalah hak fundamental yang harus mutlak, tidak bisa dicabut dan bersifat universal terlepas dari kejahatan yang dilakukan.

“Seiring kemajuan dalam perkembangan demokrasi di negara kita, kita harus beralih dari membunuh orang atas nama ‘keadilan’,” tegasnya.

Hukuman mati di Malaysia biasanya dijatuhkan untuk kasus seperti pembunuhan, pengedar narkoba, terorisme, perampokan, dan penembakan membabi buta.

banner 336x280

(CNNIndonesia/NB)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *