Lintas7news – Dua orang pemeran video porno kebaya merah ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11)
Harianto menyebutkan tersangka tersebut laki-laki berinisial ACS dan perempuan beinisial AH, dan ternyata bukan pasangan suami istri .
“Bukan [suami istri],” ujarnya.
Dilansir CNN, Harianto belum memberikan kejelasan pasal apa yang menjerat keduanya. Begitu juga soal motif pelaku merekam dan menyebarkan video porno itu. Dia mengatakan semuanya bakal dipaparkan lengkap dalam konferensi pers di waktu selanjutnya.
“Saya enggak bisa jawab detail, karena rencana akan di-press release,” kata dia.
Polisi lalu bergerak cepat untuk menyelidiki video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah dan seorang pria berhanduk viral di media sosial.
Aparat kemudian mengidentifikasi lokasi direkamnya video porno itu berada di sebuah hotel bilangan Gubeng, Surabaya.
ACS dan AH berhasil di tangkap oleh aparat di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11) malam.
(NB)