Kabar Baik! RI Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Nasional471 Dilihat
banner 468x60

LINTAS7NEWS.COM –  Pemerintah Indonesia resmi cabut aturan wajib masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri,sekaligus saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.

banner 336x280

Berikut isi Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:

  1. https://65287d34c971c1b7462faf483e0c023b.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
    perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
  2. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
    tinggi penularan Covid-19.
  3. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
    tinggi penularan Covid-19.
  4. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap
    menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  5. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah
    bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  6. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  7. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  8. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
  9. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
  10. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.**

Baca Juga:Lagi-lagi Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 2 Kilometer

(NB)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *