Anggota DPR Minta Perkuat Pengawasan Produk Pangan Impor

Nasional357 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 01/7 – Anggota Komisi IV DPR Ema Umiyyatul Chusna menginginkan badan karantina di sejumlah kementerian memperkuat pengawasan produk pangan impor dengan meningkatkan kewaspadaan sejak dini.

“Kami meminta badan karantina bekerja secara maksimal melakukan pengawasan, memastikan bahwa produk-produk impor yang masuk sudah berizin dan mempunyai sertifikat jaminan mutu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

banner 336x280

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan badan karantina merupakan garda terdepan yang mengatur keluar masuknya produk dari dalam dan luar negeri, sekaligus benteng utama terhadap gempuran produk-produk asing.

Ema menekankan pula pentingnya pengawasan barang impor juga perlu dilakukan terhadap produk-produk luar negeri yang dilakukan melalui transaksi e-commerce.

“Untuk memudahkan pengawasan, kami mendorong adanya pelayanan satu atap,” katanya.

Hal itu, ujar dia, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang meminta pemerintah segera menyatukan badan karantina yang ada di seluruh kementerian/lembaga dengan membentuk Badan Karantina Nasional serta membuat regulasi turunannya.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya badan khusus yang terintegrasi diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.

Dalam Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan telah mengatur setiap produk pangan impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari tempat asal untuk menjamin mutu produk tersebut bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan produk jamur enoki asal Korea Selatan mengandung bakteri Listeria monocytogenes.

Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di seluruh pintu masuk komoditas yang diimpor.

Khusus dari Korea Selatan, Karantina Pertanian pun memastikan adanya sertifikat hasil uji laboratotrium (cerifiticate of analysis/CoA).

Namun khusus bakteri Listeria, tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 tentang Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Permentan tersebut hanya mengatur larangan terhadap tumbuhan yang mengandung bakteri Salmonella dan E coli.

“Jadi tentu saat itu kami tidak bisa melakukan larangan di border. Namun setelah ada info di BKP beritahu kami lakukan monitoring di pemasukan Tanjung Priok yang berasal dari Korsel, hasilnya negatif,” kata Ali dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ali menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap produk jamur enoki di pintu masuk, salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok, produk tersebut tidak tercemar bakteri Listeria.

Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menegaskan bahwa sampai hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Bakteri Listeria dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat Celcius, sehingga apabila masyarakat memasak jamur enoki di atas suhu tersebut, produk tersebut aman untuk dikonsumsi. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui