Jakarta, 02/7 – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi mengatakan perlu kebijakan luar biasa terutama anggaran untuk menghadapi wabah virus corona (COVID-19) mengingat dampaknya yang luas di bidang sosial dan ekonomi.
“Perlu kebijakan yang extra ordinary (luar biasa) untuk menghadapi wabah COVID-19,” kata Intan, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan kepada media, Kamis.
Intan dari Dapil Depok dan Bekasi ini mengingatkan anggaran memiliki fungsi sebagai alat distribusi dan pemerataan sehingga pemanfaatannya harus optimal di masyarakat.
Intan berharap anggaran kesehatan sebesar Rp85,77 triliun yang ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 dapat segera dimanfaatkan sehingga dapat dirasakan masyarakat yang terkena dampak.
Pemerintah perlu mengeluarkan tindakan berskala dan berimplikasi besar untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Roda kegiatan ekonomi tidak akan berjalan tanpa didukung dengan SDM yang berkualitas dan sehat. Demikian juga sebaliknya, masyarakat sehat kalau roda ekonomi stagnan, juga tidak memberi insentif bagi negara ini,” ujar dia.
Anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengalami kenaikan sebanyak empat kali.
Awalnya pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp405,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 677,2 triliun, lalu naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Kemudian pemerintah memproyeksi dana penanganan COVID-19 naik sebesar Rp 905,1 triliun.
Pemerintah harus optimal namun terukur dalam membelanjakan anggaran di masa status keadaan darurat ini. Apalagi, payung hukum yang menjadi amunisi bagi pengambil kebijakan sudah tersedia.
Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020.
Untuk mengakselerasi belanja negara, diikuti juga dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 terkait penyesuaian kembali postur dan rincian APBN.
(ANT/ZA)