Petahana Tumbang , KRPK : Akan Terjadi Perubahan Peta Politik Di Kabupaten Blitar

BLITAR – Calon nomor urut satu yakni petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo tumbang di kandang sendiri dalam Pilkada Blitar. Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Moh. Trijanto, mengatakan, akan terjadi perubahan peta politik.

“Kekuasaan politik tidak ada yang abadi. Kalau peta politik di Kabupaten Blitar tahun 2020 bisa berubah,  dimungkinkan di tahun 2024 nanti akan terjadi perubahan peta politik juga secara nasional,” kata Moh. Trijanto, dilansir dari RMOLJatim, Jumat (11/12).

Paska Reformasi 1998 setiap calon Bupati yang diusung PDIP selalu menang, sebab,  Kabupaten Blitar adalah salah satu barometer politik nasional.

“Sehingga kekalahan telak partai penguasa di Kabupaten Blitar  ini  juga akan ada perubahan peta politik di 2024 nanti,” jelasnya.

Bayangkan, sambungnya, calon bupati Blitar koalisi gemuk yang didukung partai-partai besar bisa kalah dengan gabungan 3 partai religius ( PAN,  PKB dan PKS).

Fenomena ini bisa menjadi spirit yg luar biasa bagi partai-partai religius.

“Kalau seluruh partai religius di tingkat nasional bergegas konsolidasi dan berkolaborasi dimungkinkan bisa memporak porandakan hegemoni politik partai-partai nasionalis. Kalau hal ini terjadi,  pasti bakal terjadi perubahan politik skala besar di tingkat nasional pada tahun 2024 nanti,” ungkapnya.

Pilkada Kabupaten Blitar diikuti dua pasangan calon yakni pasangan petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo dan pasangan Rini Syarifah-Rahmad Santoso.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar juga telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Blitar sebanyak 961.971 orang dan 2.278 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 22 kecamatan wilayah Kabupaten Blitar.

Pada Rabu (9/12) hasil suara pasangan calon nomor urut satu yakni petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo sebanyak 39,42 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut dua yakni Rini-Rahmad Santoso memperoleh suara sebanyak 56,66 persen. Sementara, suara tidak sah 3,93 persen.(*)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.