Lintas7News.com – Warga Negara Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray yang dijatuhkan sanksi deportasi diterbangkan dari Bali ke Bandara Soekarno-Hatta, kemarin malam (20/1). Gray kemudian akan dideportasi ke AS pagi ini (21/1).
Dilansir dari CNNIndonesia.com Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan “Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, besok pagi langsung terbang ke AS,”.
Surya menjelaskan setiap WNA yang dideportasi selalu diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta terlebih dahulu. Setelah itu, WNA tersebut diterbangkan ke negara asal.
Surya menyebut Gray terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 21.00 WITA.
“Mungkin sudah berangkat, tadi pukul 21.00 (WITA) malam,” ujarnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali menjatuhkan sanksi deportasi atau pengusiran terhadap Gray. Kasus ini bermula saat cuitan Gray lewat akun Twitternya @kristentootie pada 17 Januari lalu viral di media sosial.
Cuitan yang dibuat oleh Gray yang berisi ajakan itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, tindakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.
Atas dasar itu, Gray patut diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi deportasi juga sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU 6/2011.
(CNN/ZA)