BLITAR – Jajaran Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pemerasan yang di lakukan Heru Prasetyo (30) warga Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar serta pencurian di sertai pemberantan yang di lakukan Slamet Romadon (29) dan Rian Hadiansyah (19) Warga Penataan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam release kepada media, Senin (8/3/2021) bertempat di Loby Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan mengatakan telah terjadi tindak pidana pemerasan 368 KUHP yang di lakukan Heru Prasetyo warga maliran dengan dugaan penodongan dan perampasan barang berupa Handphone merk Samsung Note 8 warna hitam beserta kartu perdana seluler Indosat.
” Bahwa pada 19 Februari 2021, korban Annisak berkenalan lewat medsos dan melakukan janjian dengan pelaku untuk bertemu melakukan transaksi jual beli barang berupa kartu perdana seluler Indosat, selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu (COD) di Jalan raya kawasan Hutan Maliran kecamatan Ponggok, Setelah korban dan pelaku bertemu, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban agar menyerahkan barang berupa kartu perdana seluler yang di bawa korban termasuk barang lain yg di bawa oleh korban yakni 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 8 warna hitam dan selanjutnya korban melaporkan ke petugas kepolisian,” katanya.
Lanjutnya kasus pencurian di sertai pemberantan 363 KUHP dengan tuntutan paling lama 7 tahun penjara, terjadi di warung bakso jalan raya Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
” Setelah korban menutup warung, keesokan harinya pada tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 06.00 WIB seperti biasa korban membuka warung bakso miliknya yang berada di Jalan Raya Bangsri Kecamatan Nglegok namun sesampainya di warung bakso mengetahui untuk kunci pintu pada warung bakso miliknya tersebut dalam keadaan rusak akibat dirusak/dicongkel sehingga korban mengecek kedalam warung miliknya dan ternyata untuk barang miliknya berupa 1 (satu) buah Handphone VIVO type Y12 dan doshbook yang sebelumnya ditaruh di dalam tas dekat almari es telah hilang kemudian untuk barang lainnya berupa daging pentol sejumlah 10 kg dan mie pangsit 5 kg dan 1 buah tabung gas 3 kg juga telah diambil oleh pelaku, selanjutnya korban memberi tahu saksi Hadi bahwa di tempat warung bakso miliknya telah terjadi pencurian sehingga korban melaporkan ke petugas kepolisian,” Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, petugas Polres Blitar Kota yang berada di lapangan segara melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan informasi untuk dilakukan penyelidikan dan ditemukan informasi keberadaan pelaku kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.