Komisaris Utama PT Sinarmas Didampingi Hotman Paris Dalam Kasus TPPU

banner 468x60

Lintas7News.com – Advokat Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir dari CNNIndonesia.com Hotman langsung menyanggah semua tuduhan dalam laporan polisi yang dibuat melalui pernyataan resmi yang diunggah dirinya ke akun Instagram pribadi, @hotmanparisofficial pada Selasa (16/3) siang.

banner 336x280

“Indra Widjaya tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham tersebut,” kata Hotman dalam pernyataannya di akun medsos tersebut, Selasa (16/3).

Diketahui, Indra dilaporkan seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.

Kasus dimulai ketika Andri menjabat Komisaris Utama perusahaan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) bekerja sama dengan PT Sinarmas pada 2015 silam untuk menyuplai batubara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kemudian, kerja sama itu diduga membuat perusahaan dibebani utang hingga Rp4 triliun dan saham Andri di PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen tergerus hingga 9 persen.

Menurut Hotman, hal tersebut terjadi lantaran perusahaan Andri kala itu mengagunkan saham-saham itu ke perusahaan asing sebagai jaminan dalam pelunasan utang.

Hanya saja, utang tersebut tak kunjung dilunasi sehingga perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkannya ke pihak lain.

“Akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya, juga bukan Bank Sinarmas,” kata Hotman.

Hotman menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim itu tak masuk akal lantaran baru dibuat pada 2021. Padahal, aku dia, Andri telah mengetahui saham-sahamnya berkurang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 1 Juli 2018.

Kala itu, kata Hotman, Andri hadir mengikuti RUPS yang digelar oleh PT EEI secara langsung.

“Kenapa baru tahun 2021 dia mengajukan laporan polisi, sedangkan di RUPS 2018 dia hadir di RUPS, dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes, tidak ada laporan polisi,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan kliennya bakal menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik.

Indra turut dilaporkan bersama Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra atas tuduhan yang sama.

Bareskrim Polri telah mengonfirmasi laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Dalam laporan ini, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana tertulis dalam LP, dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

(CNNIndonesia/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *