Lintas7News.com – Upaya mediasi yang ketiga oleh mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar, terhadap gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) warga pada Walikota Blitar terkait pembangunan hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar gagal. Sehingga diputuskan berlanjut ke persidangan meteri gugatan, dengan jadwal sidang perdana pada 31 Agustus 2021 mendatang.
Mediasi ketiga antara kuasa hukum penggugat 124 kepala keluarga (KK) warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar. Dengan kuasa hukum tergugat 1 dan 2, serta turut tergugat pemilik hotel di Jl. Ir. Sukarno, yang dimediatori Wakil Ketua PN Blitar, Ari Wahyu Irawan pada Senin(23/8/2021) siang dinyatakan gagal. “Karena saat mediasi, para tergugat tetap merasa sudah sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum warga, Hendi Priyono, Selasa (24/8/2021).
Maka dijelaskan Hendi setelah tidak ada kesepakatan yang tercapai antara penggugat, tergugat dan turut tergugat. “Diputuskan untuk melanjutkan proses hukum gugatan perdata PMH ini, ke persidangan materi gugatan,” jelasnya.
Hendi mengungkapkan saat mediasi, tergugat 1 dan 2 serta turut tergugat tidak menyampaikan adanya tawaran yang kongkret, terkait dengan pembangunan fasilitas perlindungan sumber mata air yang dilindungi aturan. “SesuaiPeraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015, serta Perda Kota Blitar mengenai perlindungan sumber mata air baku,” ungkapnya.
Oleh karena oleh mediator diputuskan mediasi gagal, sehingga dilanjutkan pada proses persidangan materi gugatan.
Dilansir dari LenteraToday.com – Menanggapi ini tergugat 2 Kepala Dinas PM-PTSP Kota Blitar, Suharyono mengaku belum tahu jika mediasi gagal dan dilanjutkan proses persidangan. “Silahkan langsung ditanyakan pada kuasa hukum tergugat 1 dan 2 dari Kejari Blitar,” kata Suharyono.
Setelah mengetahui gugatan warga berlanjut pada proses persidangan, Suharyono menanggapi singkat. “Sebagai tergugat, ya pastinya mengikuti proses acara hukum selanjutnya,” tandasnya.
Disinggung apakah akan membuka ruang dialog 3 pihak, antara warga, pemkot dan pemilik hotel. Menurut Suharyono mestinya sudah dilakukan saat proses mediasi, dengan mediator dari PN Blitar pungkasnya.
Secara terpisah kuasa hukum turut tergugat PT Bumi Artha Mas selaku pemilik hotel, Suyanto ketika coba dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp hanya menjawab sedang ada acara dan tidak memberikan tanggapan lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas). Melalui 3 orang perwakilan, mengajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Dalam gugatan yang didaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi 2 kali, ditulis tergugat 1 Walikota Blitar dan tergugat 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar serta turut tergugat PT Bumi Artha Mas selaku pemilik hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar.
Dalam gugatanya 124 KK juga mengajukan tuntutan materiil dan immateriil, untuk materiil sebesar Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Uang ganti rugi tersebut akan menjadi jaminan warga, jika terjadi dampak terhadap sumber mata air Sendang yang menjadi satu-satunya sumber air bagi kehidupan sehari-hari warga Lingkungan Sendang.
Ada 2 aturan yang diduga dilanggar, terkait perijinan hotel yang dibangun dengan investasi senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut. Diantaranya Permen PUPR No. 28 tahun 2015 terkait jarak garis sempadan sumber air dengan bangunan hotel minimal 200 meter, kemudian lokasi pembangunan hotel tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar. Serta terbitnya 2 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dasar berbeda yaitu UKL/UPL dan Amdal. Sehingga dikhawatirkan dampaknya terjadi kekeringan sumber mata air, bagi warga sekitar lokasi pembangunan hotel.
(LenteraToday/RI)