Lintas7News.com – Selebritas Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.
Gaga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan memakai setelan kemeja putih dan celana hitam, Selasa (4/1).
“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras di Blok M.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.
(CNNIndonesia/RI)