Lintas7news.com – – Indonesia kecewa setelah Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI), Adelina Lisao, hingga tewas, pada 2018 lalu.
Kekesalan itu diungkap Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) pada Kamis (23/6).
Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Menurut Hermono, keluarga mendiang Adelina dan seluruh rakyat Indonesia sangat kecewa dengan keputusan MA Malaysia tersebut.
“Tak ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh luka terinfeksi. Tak ada yang membawanya ke rumah sakit,” jelas Hermono pada Jumat (24/6).
Hermono menyayangkan kasus yang sangat serius seperti ini dan menyangkut nyawa manusia tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.
“Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggotanya meninggal dengan cara yang tragis dan tak ada yang bertanggung jawab. Saya kira ini jadi persoalan,” imbuh dia.
Dilansir dari CNNIndoneisa.com – Selain Hermono, Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das, mengaku sangat kecewa usai hasil sidang itu keluar. Ia menilai keputusan tersebut justru memelihara budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Adelina mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam.
Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia
Ia lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan. Namun pada April 2019, hakim Pengadilan Tinggi di Pinang memutuskan membebaskan Ambika atas kasus pembunuhan.
Publik pun protes akan putusan itu dan banding diajukan ke pengadilan.
Salah satu hakim di Pengadilan Banding, Yaacoob, menyatakan keputusan yang disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi dengan membebaskan Ambika dua tahun lalu sesuai pasal 254 930 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian kasus yang menyangkut Adelina kembali diajukan banding ke Mahkamah Tinggi Malaysia. Namun mereka menolak banding yang diajukan jaksa terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 dan dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020.
Terkait hal itu, Hermono mengaku KBRI atau kuasa hukum Adelina tak bisa lagi mengajukan banding.
“Nggak bisa dibanding lah. Ini sudah putusan kasasi. Sudah terakhir,” kata dia kepada CNNINdonesia.com.
Hermono turut didampingi Konsul Jenderal RI di Penang, Bambang Suharto; Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Penang, Ester Rajagukguk; dan beberapa jajaran KBRI di Kuala Lumpur.
(CNNIndoneisas/NB)