Lintas7news.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Selain Ferdy Sambo, ada 3 bawahannya yang sudah lebih dulu menjadi tersangka. Mereka ialah Bharada RE (E), Bripka RR, dan KM.
Bharada E disebut sebagai pelaku yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario dalam kasus Brigadir J. Akibat perbuatan itu, Irjen Ferdy Sambo kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9).
Dilansir dari Detik.com – Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada Ferdy Sambo tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, isi Pasal 338 KUHP yang termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selanjutnya, isi Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Detik/RI)