Lintas7news.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan tiga klub bola Liga 1 2022/2023 resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan sponsor dari rumah judi online.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Rio Johan Putra pada Senin (22/8) kemarin, pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Dalam salinan Laporan Polisi yang diterima CNNIndonesia.com, pihak terlapor dalam kasus ini merupakan PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema Malang.
Dilansir dari CNNIndonesia – Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP,” dikutip dari laporan tersebut, Rabu (24/8).
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait hal tersebut. Namun sampai berita ini ditayangkan keduanya masih belum merespon pesan singkat yang dilayangkan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga belum merespons konfirmasi yang dilakukan CNNIndonesia.com terkait laporan tersebut.
( CNNIndonesia/NB )