Lintas7news — Kamis (27/10), tim penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kasus Kanjuruhan. Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Kamis rencananya pemeriksaan 15 saksi, di antaranya [Presiden Arema FC],” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikutip dari CNN Indonesia.
Polisi tetap memeriksa sejumlah saksi meski sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berkas keenamnya juga telah dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Setelah polisi menetapkan 6 orang tersangka, namun kasus ini terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berkas pertama yakni tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu ada tiga berkas tiga anggota polisi yang jadi tersangka antara lain Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 luka-luka. Komnas HAM menyebut faktor penyebab terjadinya tragedi ini karena gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.
(RI)