Pendamping Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Akan Ditemui LPSK

LPSK akan bertemu dengan pihak pendamping korban untuk membahas pemenuhan hak korban, seperti penguatan psikologis korban.
(sumber:pixabay@RyanMcGuire)

Bagikan Melalui

Selain anggota Brimob, seorang kepala desa dan guru SD turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Agus, Sabtu (3/6).

Dia menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban.

“Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,” terangnya.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masi diburu.**

(NB)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.