MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Usai Anwar Usman Dicopot dari Jabatannya
LINTAS7NEWS.COM – Pagi ini Kamis, (9/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman paska diberhentikan oleh MKMK.
Pemilihan tersebut sebagai langkah dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Perintah MKMK terkait untuk segera memilih ketua MK dikarenakan Anwar Usman telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Dan sanksi yang dijatuhkan merupakan pencopotan jabatannya dari Ketua MK.
“Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari (Kamis, 9 Oktober) pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Sekjen MK Heru Setiawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Sistem pemilihan ketua MK baru telah diatur dalam Perturan MK (PMK) nomor 6 tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK. Heru pun menjelaskan tahapan ini akan diawali dengan musyawarah mufakat.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya,” jelasnya.
Berdasarkan dari PMK, pemilihan ini harus dihadiri oleh setidaknya 7 hakim konstitusi, dan apabila tidak mencapai kuorum maka rapat akan ditunda selama 2 jam.
Setelah itu jika selang 2 jam masih belum mencapai kuorum, rapat bisa dilanjutkan. Dan rapat pemilihan ketua MK baru akan dilakukan decara musyawarah mufakat.
Namun jika hasil musyawarah tidak memperoleh kesepakatan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.
Sebelumnya, MKMK memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman usai dicopot dari jabatannya.
“Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).**
(RI)