Lintas7news.com – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar menyebut penangkapan Edi itu merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Krisno mengatakan bahwa Edi disebut oleh salah satu pengedar narkoba kelompok Juki di Bandung yang sudah ditangkap lebih dulu.
Penyidik menemukan upaya peredaran dua ribu butir ekstasi oleh Juki dan Edi selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.
“Tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Dari temuan tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap pelaku dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.
“Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone,” jelasnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Saat ini Edi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.
(CNNIndonesia/RI)