Lintas7news.com – Bekas pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, bakal mengajukan gugatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan buntut pernyataan dua lembaga itu yang menduga Brigadir J melecehkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Fedy Sambo, Putri Candrawathi.
Gugatan Deolipa itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9).
“Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pertama kepada Komnas HAM dan yang kedua kepada Komnas Perempuan,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9).
Menurutnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan lembaga negara yang tak seharusnya melontarkan pernyataan hanya berdasarkan dugaan. Ia menduga ada sesuatu di balik pernyataan kedua lembaga tersebut.
“Sama seperti Komnas HAM dugaan Yosua diduga melakukan pelecehan seksual, Komnas Perempuan juga begitu. Tapi kalau kami kan pengacara boleh bicara begitu. Kalau Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu,” ujarnya.
Deolipa mengatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga penegak hukum, sehingga bukan wewenang mereka membuat rangkaian cerita dan praduga.
“Dia kan bukan lembaga pro justicia, dia lembaga negara nggak boleh urus persoalan ini, kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya dilakukan oleh penegak hukum yang pro justicia, dia kan bukan,” katanya.
Selain itu, Deolipa juga menyebut bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ia menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik. Nggak boleh juga buat statement berbahaya. Ini kan membuat onar mereka ini. Untung saya nggak lapor pidana sesuai dengan pasal pembuat keonaran,” tuturnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Bahkan, kata mereka, Putri ingin mengakhiri hidup karena pelecehan yang dialaminya.
Putri disebut mengalami hambatan dalam kasus tersebut. Hambatan itu tak terlepas dari kapasitas jabatan Sambo di Polri karena dinilai mampu mempengaruhi independensi dan profesionalitas penyidik dalam melakukan pendalaman dugaan kasus kekerasan seksual, sehingga berdampak sangat fatal.
Sementara itu, Putri bersama Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(RI)