Aturan Legalisasi Ganja di Thailand Akan Berlaku Kamis Besok

Internasional347 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news,com – Thailand akan melegalisasi penggunaan ganja, besok Kamis (9/6).

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis hingga rumah tangga.

Terdapat sejumlah aturan dalam pengesahan itu mulai dari untuk kepentingan medis hingga kosmetik.

Pengesahan itu akan menciptakan sejarah baru bahwa Thailand menjadi negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.

Meski begitu, masih ada sejumlah catatan hingga batasan yang perlu diperhatikan bagi warga Thailand yang hendak menanam tanaman ganja.

Pemerintah Thailand mengatakan tujuan utama dari undang-undang baru ini untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan yang baik di tingkat rumah tangga.



Bangkok Post melaporkan, Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool, meminta setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan.

Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).

Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika.

Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal.

Thailand akan melegalisasi penggunaan ganja, besok Kamis (9/6).

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis hingga rumah tangga.

Terdapat sejumlah aturan dalam pengesahan itu mulai dari untuk kepentingan medis hingga kosmetik.

Pengesahan itu akan menciptakan sejarah baru bahwa Thailand menjadi negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.

Meski begitu, masih ada sejumlah catatan hingga batasan yang perlu diperhatikan bagi warga Thailand yang hendak menanam tanaman ganja.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pemerintah Thailand mengatakan tujuan utama dari undang-undang baru ini untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan yang baik di tingkat rumah tangga.

Bangkok Post melaporkan, Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool, meminta setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan.

Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).
Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika.

banner 336x280



Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal.

(CNNIndonesia/NB)


banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *