Lintas7news.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksan terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.
Irjen Sambo tiba di lobi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Sambo terlihat menghadiri pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari Provos.
“Saya menghadiri pemeriksaan yang keempat,” kata Sambo di lokasi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri menegaskan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Sambo bukan tindakan membela diri.
(CNNIndonesia/RI)