LINTAS7NEWS – Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2024 patut gembira, karena ada kenaikan gaji atau honor.
Informasi seputar gaji atau honor bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2024 akan dibahas lengkap dalam artikel ini.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni.
Baca Juga: Sukses Lewati Tahap Verifikasi Administrasi, Inilah 21 Bakal Calon DPD RI Jatim
Dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.
Diketahui Panwaslu tidak hanya akan mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun juga akan menerima honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung.
Baca Juga: Daftar Bacalon DPD Asal Jatim, Trijanto: Jawa Timur Harus Mampu Jadi Barometer
Rapat komisi II DPR juga telah menyepakati bahwa anggaran untuk Pemilu 2024 mencapai Rp76 triliun. Anggaran itu digunakan untuk membayar gaji para petugas yang bekerja untuk menyukseskan pemilu.
Adapun besaran gaji Panwaslu Desa tertuang dalam Surat Keputusan nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan kenaikan dari gaji pada pemilu 2019. Sebagai contoh adalah Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada pemilu 2019 mendapatkan honor Rp1.850.000 per bulan, pada pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000 per bulan.
Baca Juga: Wabup Blitar Tandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bangun Infrastuktur Blitar Selatan
Sedangkan anggota Panwascam, pada pemilu 2019 mendapatkan honor Rp1.650.000 per bulan dan pada pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.900.000 per bulan.
Lantas berapa gaji atau honor Panwaslu Desa? Panwaslu Desa atau Kelurahan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 perbulan.
Baca Juga: Ancam Bakal Pisahkan Diri, Warga Blitar Selatan Geruduk Kantor Pemkab
Sedangkan honor untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Rp750.000 dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) adalah Rp1.000.000.
Itulah informasi seputar gaji atau honor bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2024.**
(AP)