Kebijakan Penutupan Karaoke Selama Ramadan Dianggap Merugikan, Pemilik Usaha di Tulungagung Minta Solusi yang Lebih Baik.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Beberapa pemilik usaha karaoke, kafe, dan hiburan malam di Tulungagung mengungkapkan kekecewaan mereka terkait kebijakan penutupan selama bulan Ramadan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor 400.8/266/20.01.02/2025. Mereka menganggap kebijakan ini sangat merugikan usaha mereka, terutama sektor karaoke yang sangat bergantung pada bulan Ramadan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi.

Suyono Pujianto, Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), mengungkapkan bahwa sejak pandemi Covid-19, Ramadan menjadi satu-satunya waktu yang mereka harapkan untuk mendapatkan lebih banyak pengunjung. Namun, penutupan total karaoke selama bulan puasa akan sangat mempengaruhi keberlanjutan usaha mereka.

banner 336x280

baca juga: Ngotot Beroperasi, Kafe dan Karaoke di Tulungagung Dirazia Polisi

“Ramadan adalah momen di mana kami bisa mendapatkan banyak pengunjung. Tanpa bulan Ramadan, kami akan kesulitan bertahan. Jika kami harus tutup, itu akan menjadi pukulan besar bagi perekonomian usaha kami,” ujar Suyono pada Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun warung kopi dan kafe masih diperbolehkan buka, karaoke yang menjadi sumber pendapatan utama mereka tidak bisa beroperasi. Karaoke berkontribusi sekitar 70 persen terhadap total omzet mereka, sementara kafe hanya menyumbang sekitar 20 persen.

Sebagai solusi, Suyono mengusulkan agar karaoke tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional, seperti hanya buka setelah salat tarawih hingga menjelang sahur. Dengan pembatasan waktu ini, mereka berharap tetap bisa beroperasi tanpa mengganggu ibadah umat Islam yang tengah berpuasa.

baca juga : Kediri buat peraturan gerakkan roda ekonomi di tengah pandemi

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan SE Bupati untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama Ramadan. Namun, Widodo juga mengakui bahwa kebijakan ini diterbitkan secara mendadak dan tidak ada sosialisasi yang cukup kepada pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini sudah dibahas bersama tokoh agama dalam rapat Forkopimda, DPRD akan mencari solusi yang lebih adil dan mempertimbangkan masukan dari pengusaha hiburan malam agar kebijakan ini tidak terlalu merugikan mereka.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui