Mengukir Masa Depan ASN Kolaborasi Masukan Pakar dalam RPP Manajemen Berbasis Kinerja.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, Kemenpan-RB mengadakan diskusi di Jakarta dengan para pakar untuk mengumpulkan masukan dan memperkaya RPP Manajemen ASN.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, Kemenpan-RB mengadakan diskusi di Jakarta dengan para pakar untuk mengumpulkan masukan dan memperkaya RPP Manajemen ASN.(tangkapan layar).

LINTAS7NEWS – RPP tentang Manajemen ASN sebagai turunan Undang-Undang No. 20/2023 menjadi langkah krusial dalam reformasi birokrasi. RPP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas ASN, dengan harapan mendapatkan masukan berharga dari masyarakat dalam proses uji publik untuk mewujudkan birokrasi yang lebih responsif dan berkualitas di Indonesia.

Sebelum uji publik dilaksanakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar diskusi di Jakarta pada Kamis (20/6/2024) untuk mengumpulkan masukan dari para pakar. Diskusi ini bertujuan untuk mengenrich dan memperkaya materi serta perspektif substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara komprehensif.

baca juga : Honorer Resmi Dihapus Usai Jokowi Teken UU ASN 2023

Menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting bagi kami untuk memperkaya substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses uji publik. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah yang dihasilkan nantinya akan menjadi lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan aktual dalam reformasi birokrasi,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya, Jumat (21/6/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Abdul Hakim, mengungkapkan terdapat 10 pokok pengaturan dalam RPP Manajemen ASN.

Berikut adalah 10 pokok pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Abdul Hakim:

1. Penguatan Azas, Nilai, Kode Etik, dan Perilaku ASN

2. Jenis dan Kedudukan ASN

3. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

4. Resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri

5. Pengembangan Karier dan Talenta ASN

6. Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan ASN

7. Jabatan ASN

8. Digitalisasi Manajemen ASN

9. Pengelolaan Kinerja ASN

10. Sistem Penghargaan dan Pengakuan bagi ASN

baca juga : DPR Usul Perppu Akomodir 3 Provinsi Baru Papua di Pemilu

Hakim menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan melalui panitia antar Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dalam penyusunan RPP Manajemen ASN untuk memastikan inklusi berbagai perspektif dan kebutuhan sektor terkait.

Selanjutnya akan dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi pemerintah kabupaten/kota,” jelas Hakim
Pengayaan substansi RPP Manajemen ASN kali ini mencakup saran dan masukan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), akademisi, serta Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

Hadir pada pembahasan tersebut Ketua TIRBN, Soni Sumarsono, bersama dengan anggota TIRBN lainnya, yaitu Eva Sundari, Budi Setiyono, dan Wila Supriadi.

Ketua TIRBN, Soni Sumarsono, menyoroti pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN. Ia mengemukakan pertanyaan sejauh mana sistem baru ini dapat mengintegrasikan, menyederhanakan, atau menyatukan puluhan ribu aplikasi yang digunakan di instansi pusat dan daerah menjadi satu kesatuan yang terpadu.

Tim sepakat merekomendasikan perlunya simplifikasi melalui integrasi atau sinkronisasi dalam satu sistem yang disebut SmartASN. Soni menambahkan bahwa digitalisasi harus dikelola dengan bijaksana dalam konsep manajemen ASN ini.

Terkait tenaga honorer, Soni menyatakan bahwa isu permasalahan tenaga honorer harus dihadapi secara bijak. Hal ini mengingat adanya transisi kepemimpinan nasional yang akan datang, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik baik dari segi isi maupun konsep Manajemen ASN.

baca juga : Calon Anggota DPD RI Mohammad Trijanto Beri Dukungan Terkait Pemilu Bersih Tanpa Dikotori Money Politik

Anggota TIRBN, Eva Sundari, menilai bahwa dalam penataan tenaga non-ASN perlu dilakukan identifikasi yang komprehensif, dengan memberikan prioritas bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Mohon identifikasinya betul-betul jelas sehingga pendidikan tidak terganggu dan penghargaan atau apresiasi kepada guru-guru honorer ini bisa diprioritaskan,” ujar Eva
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, A. Bakir Ihsan, menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN memerlukan kolaborasi dan komitmen dari semua pihak. Ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.**

(sd)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.