Lintas7news.com – Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bharada Eliezer Pudihang alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut. Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebulan kasus penembakan Brigadir J berlalu, berikut rangkuman sejumlah perkembangan terbaru kasus tersebut.
3 Tersangka dan Skenario Terbalik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun ia tak menyebut siapa tersangka ketiga. Sejauh ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky.
“Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya pembunuhan berencana,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).
Ia juga menyebut semua skenario awal tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah terbalik saat ini.
“Nah itulah, karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak menembak sekarang enggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” katanya.
Tersangka Baru Hari Ini
Tim khusus Polri bakal mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Selasa (9/8).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hal tersebut baru bisa disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
“Tunggu ekspose besok, ya,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Nasib Justice Collaborator Bharada E
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya bisa menyetujui permohonan Bharada E terkait perlindungan hukum dan justice collaborator (JC) jika yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengabulkan permohonan jika Bharada E memenuhi semua unsur, termasuk berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama dalam pengusutan kasus tersebut.
Pasalnya, informasi terakhir yang diberikan pihak Bharada E kepada LPSK adalah dia bukan pelaku utama. Bharada E melalui kuasa hukumnya mengatakan penembakan yang dilakukannya berdasarkan perintah langsung dari atasan.
“Ya, kita berpegang pada informasi terakhir saja bahwa informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama tentu dia memenuhi unsur untuk JC,” kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin (8/8).
Pelaku Lebih dari Satu
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J
Hal tersebut disampaikan dirinya berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
Namun, ia mengatakan kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Hanya saja, dirinya menegaskan ada pelaku lain yang ikut dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak-menembak,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Patuh Perintah Atasan
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya terpaksa menembak Brigadir J karena mendapat perintah dari atasannya.
Menurutnya, saat itu Bharada E tidak bisa menolak lantaran ditekan untuk patuh terhadap atasannya. Meskipun diakuinya tindakan tersebut tidaklah benar.
“Ya, namanya kepolisian dia harus patuh perintah,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8).
Selain itu, ia menyebut aturan bawahan harus bekerja atas perintah atasan juga tertuang melalui Peraturan Polri (Perpol).
(CNNIndonesia/RI)