LINTAS7NEWS – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kini memutuskan untuk batal mundur dari jabatannya.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini sebelumnya mengancam akan mengundurkan diri, usai ajudan istrinya, Ny Venina Rahmat Santoso dimutasi tanpa adanya koordinasi atau pembicaraan lebih dahulu.
Baca Juga: Kecewa! Wabup Blitar Ancam Mundur Usai Ajudan Istri Dimutasi Bupati, Ada Apa?
Wabub Rahmat merasa tidak dihargai karena menurut versinya belum ada komunikasi untuk pemindahan ajudan istrinya.
Keputusan batal mundur itu diambil setelah Rahmat mendapat kepastian bahwa ajudan istrinya batal dimutasi. Pembatalan mutasi itu tertuang dalam SK yang ditandatangani Bupati Rini Syarifah.
Diketahui, Bupati Rini Syarifah akhirnya melakukan pembicaraan dengan Rahmat di Pendopo Ronggo Hadinegoro dengan menghadirkan Sekda, BKD, dan Riana, ajudan istri wabup yang dimutasi, Selasa 3 Januari 2022, kemarin sore.
Baca Juga: Kantor Kejari dan Polres Blitar Akan Didemo Tiap Bulan oleh Ribuan Massa?
Dalam pertemuan itu diperoleh kesepakatan bahwa SK mutasi atas Riana dibatalkan. Sehingga, niat Rahmat mundur dari Wabup Blitar juga batal.
“Saya tidak jadi mundur (Wabup), Mbak Rini (Bupati Blitar) sudah meminta maaf dan meminta masalah ini diselesaikan, serta SK pembatalan mutasi dan Riana kembali menjadi ajudan istri saya telah dikabulkan,” ungkap Rahmat.
Bupati Blitar, Rini Syarifah telah menandatangani SK pembatalan mutasi Riana.
Baca Juga: Daftar Bacalon DPD Asal Jatim, Trijanto: Jawa Timur Harus Mampu Jadi Barometer
Rahmat juga mengaku, ada beberapa kesepakatan baru menyangkut kinerja ASN yang selama ini mengikuti jabatan wabup tidak diutak-utik lagi formasinya.
“Saya ingin semua orang yang ikut saya itu kerjanya nyaman. Nggak dipindah, diganti. Mereka kan belum maksimal bekerjanya, sudah diganti. Saya juga harus menyesuaikan lagi dengan orang baru, kan nggak nyaman kerja seperti itu,” ungkapnya.
Ketua RATU ADIL, Mohammad Trijanto mengapresiasi keputusan yang dilakukan Bupati Blitar untuk mencabut SK mutasi ajudan istri Wabup Rahmat tersebut.
Baca Juga: Akhirnya! Bonus Atlet Kabupaten Blitar Peraih Medali PORPROV 2022 Cair
“Kita mengapreasi langkah kongkrit yg dilakukan oleh Bupati Blitar dengan melakukan pencabutan SK tersebut,” ujar Trijanto.
Menurutnya kejadian tersebut harus dapat menjadi pengalaman berharga dalam pembuatan keputusan dan kebijakan di internal Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Artinya segala keputusan atau kebijakan Bupati itu kalau sudah melalui tahapan yang benar sesuai aturan yang ada pasti tidak bakal menimbulkan gejolak,” tegas Trijanto.
Bagi Trijanto, suatu organisasi perangkat daerah harus lebih dioptimalkan dan dilibatkan partisipasinya dalam menentukan kebijakan ke depan.
Baca Juga: Sukses Lewati Tahap Verifikasi Administrasi, Inilah 21 Bakal Calon DPD RI Jatim
“Terlebih peran Sekda harus lebih dominan, bukan malah lebih mendengarkan suara-suara yang tidak jelas dari luar lingkup Pemda Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Rahmat mengaku sangat keberatan dengan pola komunikasi tim bayangan Bupati Rini yang mengancam dia. Padahal posisi mereka di pemerintahan tidak ada. Mereka juga bukan ASN di jajaran Pemkab Blitar.
Menurutnya, bukan masalah hanya membela ajudan kemudian berniat mundur. Sebab, Rahmat menilai alasan mutasi ajudan istrinya itu mengada-ngada dan bukan untuk perbaikan kinerjanya sebagai Wabup.
Baca Juga: Mak Rini Ungkap Sediakan Bonus Porprov Hingga Rp 1,5 M, Atlet Berharap Bupati Blitar Konsisten!
“Masak jabatan saya lebih rendah dari mereka itu. Prinsip saya hari ini mati, besok juga mati. Tapi orang-orang yang sudah nyaman dengan saya jangan diusik, karena saya juga gak pernah ngusik yang lain,” tandasnya.
Tim Lintas7News sudah mencoba menghubungi Bupati Rini Syarifah, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah yang sekarang menjadi BKPSDM, namun hingga berita ini ditulis masih belum ada jawaban dan respon lebih lanjut.**
(AP/OAS)