Lintas7news.com – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menyatakan PSSI tidak bersalah terhadap gugatan perusahaan asal Belgia Target Eleven. Berikut kronologi PSSI menang gugatan Target Eleven.
PSSI disebut wajib membayar utang sebesar 47 juta dolar AS atau senilai Rp676 miliar (kurs Rp14.000) kepada Target Eleven buntut kerjasama yang macet medio 2010-2013.
Dalam laporan media Belgia, RBTF, kerjasama antara PSSI dan Target Eleven bermula pada awal 2010 ketika kedua pihak menandatangani sebuah kontrak.
Kerjasama berlanjut pada 2013 di masa kepemimpinan Djohar Arifin. Bos Target Eleven, Sir David Richards yang juga mantan presiden Liga Inggris, terbang ke Indonesia untuk membicarakan kesepakatan lanjutan. David didampingi Patrick Mbaya selaku General Manager Target Eleven.
Kedua pihak menyepakati kerjasama berdurasi 10 tahun senilai US$1,5 miliar atau setara dengan Rp21 triliun yang meliputi pembentukan kompetisi, sponsor, hingga hak siar televise.
“PSSI bertemu dengan saya pada Juni 2013 untuk membentuk dua liga sepak bola profesional dan mengelolanya selama 10 tahun,” kata Mbaya.
“Tentu, sudah ada kesepakatan tentang renumerasi dan variabel lain berdasarkan kontrak komersial yang harus kami tandatangani seperti sponsor dan hak siar televisi.”
“Sudah ada juga pembicaraan dengan grup televisi tentang kontrak 10 tahun itu dengan nilai total US$1,5 miliar, tapi PSSI tidak memenuhi komitmen karena masalah internal,” ujar Mbaya.
Target Eleven terus menanti perkembangan kasus ketika tampuk kekuasaan beralih ke Edy Rahmayadi hingga kini Mochamad Iriawan. Namun karena tak kunjung ada kabar, Target Eleven memutuskan mengajukan gugatan kepada CAS pada 9 Juni 2021.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Setahun sejak gugatan, PSSI mengklaim CAS tidak bisa memenuhi tuntutan Target Eleven. PSSI dinyatakan menang terhadap gugatan Target Eleven.
CAS sempat memberi waktu kepada Target Eleven pada 3-6 Juni 2022 untuk memenuhi syarat. Namun PSSI mengklaim Target Eleven tidak memenuhi permintaan CAS.
“Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,” ujar pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sophie Roud seperti dikutip dari laman PSSI.
PSSI menyambut baik putusan CAS terhadap gugatan Target Eleven. Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh mengaku kepengurusan PSSI yang saat ini tidak mengetahui duduk perkara kasus yang menyeret federasi sepak bola Indonesia dengan perusahaan asal Belgia.
“PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,” ujar Riyadh.
(CNNIndonesia/NB)