Satpol PP Tutup Serentak 12 Holywings di Jakarta Hari Ini

Nasional462 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup 12 cabang Holywings secara serentak pada hari ini, Selasa (28/6).
Penutupan 12 cabang Holywings itu dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin operasi.

“Hari ini secara serentak seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Arifin mengatakan penutupan secara serentak hari ini juga akan didampingi penyidik PNS serta Dinas Parekraf dan UMKM.

Penutupan akan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.

“Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya, setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ucap Arifin.

Arifin mengatakan pencabutan izin dan penutupan cabang Holywings dilakukan karena ada temuan pelanggaran. Salah satunya kegiatan operasional yang tak sesuai.

“Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat DMPTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI,” ungkapnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan total ada 12 outlet Holywings yang ditutup karena pencabutan izin usaha.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/6).

(CNNIndoneisia/NB)


banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *